Layanan Kependudukan
Dalam memberikan pelayanan kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan untuk pembuatan identitas penduduk dengan persyaratan sebagai berikut :
1. PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
-  Photo Copy KK Orang    
-  Photo Copy KTP Orang Tua (Suami/Istri)
-  Surat Nikah Orang Tua
-  Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Dukun Kampung diketahui oleh KADES
2. PEMBUATAN AKTE PERNIKAHAN
-  Surat Pengantar dari Kades
-  Surat Peritahuan dari Pemuka Agama
-  Photo Copy KK 
-  Photo Copy KTP  (Suami/Istri)
-  Pas Photo 3x4 Suami /Istri
3. PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
-  Surat pengantar dari Kades
-  Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Kepala Desa
-  KTP yang meninggal (aslinya)
-  KK asli yang meninggal
4. PEMBUATAN PERCERAIAN
-  Surat perkawinan dari Pengadilan Agama (muslim) / capuil dan dari Gereja (Non- muslim)
-  Photo Copy KK 
-  Photo Copy KTP  (Suami/Istri)
-  Pas Photo 3x4 Suami /Istri
-  Surat Keputusan pengadilan Negeri
5. PEMBUATAN KTP
-  Surat Pengantar dari Kepala Desa/ lurah diketahui Camat
-  Pengisian Formulir F1-07
-  Photo Copy KK 
-  Pas Photo 3x4 (dalam CD Photo)
6. PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)
-  Surat Pengantar dari Kepala Desa/ lurah diketahui Camat
-  Pengisian Formulir F1-06(permohonan pembuatan KK)
-  Pengisian Formulir F1-01(Biodata Keluarga)
-  Pengisian Formulir F1-05(Perubahan Data)
-  Photo Copy Surat Nikah (Muslim) / Akte Pernikahan dan Pemberkatan (Non Muslim)
Untuk mendapatkan KTP – elektronik, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran tersebut masyarakat dapat langsung ke Kantor Camat tempat domisili dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tebo untuk melakukan perekamam e-KTP dan bagi masyarakat yang terbatas aksesnya untuk melakukan perekaman ke Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan catatan sipil melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi desa-desa sehingga masyarakat lebih muda untuk mendapatkan pelayanan pembuatan e-KTP.

 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    





 
 