Syarat untuk Melakukan Pemilihan dalam Pemilu 2017
Jum'at, 16 Desember 2016
Kominfo
Pilkada 2017 mendatang mensyaratkan para pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Atau bila belum memiliki e-KTP, minimal harus memiliki surat keterangan sudah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTebo.
“KPUD Tebo telah menetapkan DPT Tebo sebanyak 220.242. Namun bagi warga yang merasa belum masuk dalam daftar ini, masih ada waktu untuk bisa mendapatkan hak memilih di wilayah ini. Namun apabila ada warga yang belum mendapatkan e-KTP, maka harus mencari surat keterangan dari Dispendukcapil. Surat itu harus dikeluarkan Dispendukcapil, bukan pemerintah desa atau kecamatan.” hal itu diungkapkan oleh Ahdiyenti, Divisi Teknis KPUD Tebo.