kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Sosialisasi Pelanggaran Disiplin PNS Kabupaten Tebo

Senin, 19 Desember 2016 Kominfo

Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian penanganan pelanggaran disiplin pns dan penyelesaian administrasi kepegawaian pns Pemerintah Kabupaten Tebo.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tebo Bpk Ir.Agus Sunaryo yang didampingin oleh Sekda Tebo serta Kepala BKPP Kabupaten Tebo. Adapun yang menjadi narasumber langsung dari pusat.

Dengan terbitnya undang–undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, semua itu merupakan upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi guna terus meningkatkan kualitas PNS sebagai aparatur sipil negara. sehingga ASN, sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku komitmen dan integritas moral. hal itu dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan tetap mengutamakan profesionalitas PNS.

Untuk mewujudkan pns yang handal, profesional dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong pns untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Saat ini, kedisiplinan memang menjadi fokus utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pns, dari kedisiplian seorang pns dapat memberikan contoh moral, etika, loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab atau kewajiban selaku pelayan masyarakat. bagaimana mungkin seorang pns yang sering melanggar disiplin mampu memberikan kinerja terbaiknya, maka kegiatan sosialisasi kali ini, merupakan langkah yang tepat agar penegakan disiplin dapat diterapkan sesuai peraturan yang ada.

disiplin