kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi terhadap LKPJ Bupati Tebo TA 2018

Kamis, 04 Juli 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menyetujui Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018 dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal tersebut disampaikan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tebo, Rabu (3/7).

Sidang Paripurna DPRD Tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Agus Rubiyanto, SE, didampingi Wakil Ketua DRPD Wartono Triyan Kusumo, SE. Dihadiri Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom, M.Si, Anggota DPRD Kab. Tebo, Unsur Forkompinda, Sekretaris Daerah Kab. Tebo, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Pimpinan Bank 9 Jambi dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wartono Triyan Kusumo sebagai juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi. Secara berurutan dari fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem Kebangkitan Bangsa dan fraksi Hanura. Fraksi-frasi di DPRD Kabupaten Tebo satu suara menyetujui LKPj Keuangan Bupati Tebo tahun Anggaran 2018 dan menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan beberapa catatan, rekomendasi dan saran terhadap Bupati Tebo dalam menjalankan roda pemerintahan.
 
Sementara itu, Bupati Tebo dalam sambutannya, berkomitmen untuk mengkaji secara bersama-sama rekomendasi DPRD Kabupaten Tebo. Diharapkan hasil kajiannya dapat segera dilaksanakan dan tentunya membawa Pemerintahan Kabupaten Tebo menjadi lebih baik.

Adapun perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 adalah tentang penggabungan OPD yang serumpun, yakni diantaranya Dinkes-BKKBN Tipe A, Dinas LH-Dishub Tipe A, Dinas PUPR-Dinas Perkim Tipe A dan BNPBD-Dinas Damkar Tipe C.


Sumber : Humas Setda Kab. Tebo