kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Sekda Tebo Buka Acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Jum'at, 15 November 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap PNS Non Bendahara, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Kamis (14/11).

Kegiatan sosialissi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM., dihadiri Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tebo beserta bendahara, Camat dan Lurah se-Kabupaten Tebo

Pada sosialisasi ini, Bakeuda Kab. Tebo menghadirkan dua orang narasumber dari Kemendagri RI. Narasumber pertama Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Bahri, S.STP., M.Si dan Kasi Wilayah 1B Subdit Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Agung Ariyanto.

Sekda Teguh Arhadi dalam sambutannya, mengatakan bahwa perubahan PP ini akan mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Terbitnya PP ini, Sekda berharap dapat segera diimplementasikan oleh semua pengelola keuangan paling lambat pada tahun 2021. Terhadap Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Sekda Teguh Arhadi berharap para peserta mendapat pencerahan dan pemahaman yang baik terkait masalah tuntutan ganti rugi.

Senada dengan itu, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE., M.Si., mengatakan acara ini bertujuan untuk menambah pemahaman bagi ASN terutama bagi pengambil Kebijakan dan pelaksana di tataran penatausahaan keuangan serta menambah pemahaman terhadap kebijakan penyelesaian kerugian daerah.

 

Sumber : Humas Setda Kab. Tebo