kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Perjanjian Kerjasama Pemkab Tebo dengan Kantor Pertanahan

Selasa, 01 Oktober 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Bertempat di Rumah Dinas Bupati Tebo, Senin (30/9), Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom., M.Si., menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kaban Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Effendi, SE, M.Si dan Kakan Pertanahan Kab. Tebo Gustizar, SH., berisikan tentang Persertikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah.

PKS ini menindaklanjuti MoU antara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo dengan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, tentang Kerjasama di Bidang Pertanahan yang disaksikan langsung oleh Perwakilan KPK RI di Aula Kantor Gubernur Jambi 20 Juni 2019 lalu.

Bupati Tebo berharap dengan adanya PKS ini menjadi jenjang untuk percepatan persertifikatan tanah dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta mengenai kendala yang dihadapi dilapangan untuk segera dikoordinasikan.

Sementara itu, Kakan Pertanahan Kab. Tebo Gustizar SH mengatakan, PKS antara BPN dengan Pemkab Tebo kedepan akan terintegrasi, sehingga percepatan pendataan bidang aset Pemkab Tebo segera terealisasikan. Pentingnya pensertifikatkan aset-aset Pemkab Tebo agar ada jaminan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Turut hadir pada PKS ini Asisten III Setda Kab. Tebo, Kepala OPD dan Kepala Bagian terkait, jajaran ASN Bakeuda Kab. Tebo serta jajaran ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo.

Sumber : Humas Setda Kab. Tebo