Zakat Fitrah Telah di Tetapkan Oleh Kemenag Tebo
Selasa, 07 Juli 2015
Kominfo
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo menetapkan tiga
tingkatan kadar zakat fitrah 1436 Hijriyah Tahun 2015. Penetapan kadar
zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tebo, MUI, Kadis Perindag dan
Pengelolaan Pasar serta sejumlah pejabat di lingkup kantor kementerian
agama Kabupaten Tebo pada Rabu (24/06) kemarin. Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut maka zakat fitrah
ditetapkan dengan beras sebanyak 2,5 Kg untuk satu jiwa menurut jenis
beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat atau dengan nilai
uang sebagaimana dengan harga pasaran beras sekarang harga beras
tertinggi Rp 32 ribu, harga beras menengah Rp 25 ribu dan harga beras
terendah Rp 22 ribu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, Drs. H. Jamrizal M.Pd, mengatakan, keputusan penetapan kadar zakat
fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat tim serta memperhatikan harga
beras sebagai konsumsi pokok di pasaran. Dikatakan Jamrizal, besaran rupiah Zakat Fitrah tersebut, berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar yang
bervariasi. Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan
kategori satu (tertinggi), maka nilai rupiah kadar zakat fitrah satu
orang adalah Rp 32 ribu. Begitu juga kategori kedua (menengah) Rp 25
ribu dan ketiga (tendah) Rp 22 ribu.
Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram (2,5
kilogram) beras per orang. Jadi, jika diuangkan disesuaikan dengan
tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari. Membayar Zakat Fitrah
lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, Ugkapnya. Ia menambahkan, Kantor Kemenag Tebo mengimbau kepada seluruh umat
Islam di kabupaten ini agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini
mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan. Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agara dilaksanakan sesegera
mungkin melalui unit pengumpulan zakat setempat, jelasnya.