PNS Tebo patuhi perubahan pakaian Dinas
Selasa, 01 Maret 2016
Kominfo
Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian Dinas PNS yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. Hal itu dalam di lihat dari surat edaran dari BKPP Kabupaten Tebo Nomor 025/75/BKPP/2016,Tanggal 15 Februari 2016, Tentang perubahan penggunaan pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo,yang ditujukan kepada Kepala SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Senin, 29 Februari 2016 terlihat hampir seluruh PNS di lingkungan perkantoran Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung telah mematuhi aturan tentang Pakaian Dinas. Tak ketinggalan, Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom, M.Si turut mengenakan pakaian PDH warna khaki selaku pembina pada Uparaca apel senin.(pde5)