kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Swakelola merupakan Cara Penggunaan ADD

Kamis, 09 Juli 2015 Kominfo
Terkait banyaknya Kepala Desa (Kades) yang merasa bingung untuk menggunakan dana ADD, Ansori Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa Pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus swakelola Sebab ADD tersebut diperuntukan untuknpemberdayaannmasyarakatndesa. Para kades yang merasa bingung Penggunaan dana ADD, Silahkan untuk Konsultasi Langsung ke Kantor PMPD. Kebingungan para kades tersebut disebabkan adanya perubahan aturan dalam pengunaan ADD. Diantaranya desa harus membuat RPJAM, RKP, RKP Desa, dan APB Desa Setelah itu baru mengajukan usulan. Beberapa kades dalam pengunaan ADD ada juga yang berpatokan pada Peraturan Presiden. Sementara, aturan untuk itu sudah jelas tertuang dalam LKPP Nomor 13 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa desa. Dalam Juklak dan Juknis juga sudah dijelaskan jika pengunaan ADD harus dikelola secara swakelola, bukan mengunakan pihak ketiga. Yang baru mengajukan ADD baru 60 Desa, Kabid PMPD Menjelaskan Dalam juklak dan Juknis sudah jelas jika ADD dikelola secara swakelola bukan mengunakan pihak ketiga. Untuk anggaran antara 0-50 juta penggunaannya bisa langsung nego di toko yang bersangkutan. Untuk dana 50-200 juta, penggunaannya harus pakai penawaran satu toko. Sedangkan untuk dana 200 juta keatas, harus melibatkan dua toko untuk penawaran, tanpa mengurangi atau menaikan harga. Jadi aturannya sudah jelas.