Ayo Membayar Pajak
Selasa, 15 Juli 2014
Kominfo
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota
diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan
Perkotaan (P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD). Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan,
penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan
pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Kota.
Adapun tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabutan/Kota adalah
untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan
memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak. Kewenangan yang
diberikan ini tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing
Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan
ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada
tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%. Artinya, secara legal,
ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di
wilayahnya. Namun, kebijakan tarif yang diambil oleh suatu
Kabupaten/Kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi
masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian
hari.
Dengan pengalihan ini,diharapkan mampu meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya khususnya Kabupaten Tebo dapat memanfaatkan penerimaan ini dalam membangun Kabupaten Tebo.